MUI Keluarkan Fatwa tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina

Mohon tunggu 0 detik...
Gulir ke bawah dan klik Menuju Tautan untuk mengarah pada tujuan
Selamat! Tautan telah digenerate


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh disaat membacakan fatwa MUI yang dikutip dari dokumennya, Jumat (10/11/2023).

"Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," lanjutnya.

Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," jelasnya.

Melalui fatwa tersebut, MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.

Berikut ini bunyi fatwa MUI tentang produk Israel.

Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.


About the Author

Jl. Bantargedang RT. 02/08 Kel. Sukamulya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya 46151 youtubefacebooktelegraminstagram

Posting Komentar

Peraturan berkomentar :
1. DILARANG melakukan SPAM pada KOMENTAR blog ini.
2. DILARANG memberikan komentar yang melanggar hukum Indonesia.
3. DILARANG memberikan komentar diluar pembahasan/OOT(Out of Topic).
4. DILARANG melakukan PROMOSI/IKLAN.
5. DILARANG menyebarkan informasi palsu/Hoax.
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.