11 Putusan Sidang Dewan Hisbah I Tahun 2023 (Simpulan)

Mohon tunggu 0 detik...
Gulir ke bawah dan klik Menuju Tautan untuk mengarah pada tujuan
Selamat! Tautan telah digenerate

Sidang Lengkap Dewan Hisbah I tahun 2022-2023 digelar di Pesantren Persatuan Islam (PERSIS) 50 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (23/5/2023). Sidang lengkap Dewan Hisbah tersebut menghasilkan sebelas putusan sebagai berikut:

1. Hukum Memperingati Hari Tertentu Di Luar Ritual Keagamaan

a. Hukum asal memperingati hari tertentu non ritual keagamaan adalah mubah;

b. Memperingati hari tertentu non ritual keagamaan yang mengandung unsur kesyirikan, bid’ah,

pengkultusan, ciri khas kemaksiatan dan ciri khas ritual keagamaan kaum kafir hukumnya haram;

c. Memperingati hari tertentu non ritual keagamaan yang dapat mengantarkan kepada tasyabbuh yang

haram hukumnya haram.


2. Batasan Tasyabbuh dalam Muamalah

Tasyabbuh dalam uiusan muamalah ada beberapa macam:

a. Apabila objeknya sudah menjadi ciri khas agama di luar Islam maka tasyabbuh hukumnya haram; 

b. Apabila objeknya tidak menjadi ciri khas agama di luar Islam maka tasyabbuh hukumnya mubah; 

c. Apabila objeknya menjadi ciri khas kemaksiatan maka tasyabbuh hukumnya haram;

d. Tasyabbuh laki-laki dengan perempuan atau sebaliknya hukumnya haram.


3. Hukum E-Payment dan Paylater

a. E-Payment sebagai alat pembayaran yang berbasiskan uang elektronik, dompet virtual dan alat pembayaran elektronik lainnya selama saling ridha dan tidak ada unsur-unsur yang haram seperti riba, gharar, maisir, jahalah dan gliasy hukumnya mubah;

b. E-Payment yang berbasiskan pinjaman seperti paylatei yang menggunakan skema bunga dan denda keterlambatan termasuk riba, hukumnya haram;

c. Paylater yang menggunakan akad-akad syariah yang berbasiskan akad murabahah dan ijarah hukumnya mubah.


4. Konsep, Batasan dan Kaidah Bid'ah

a. Bid’ah adalah segala keyakinan, perkataan dan perbuatan yang diada-adakan dan dinisbatkan pada syariat Islam yang diyakini sebagai syari’ at Islam, padahal tidak ada dalilnya dalam syari 'at Islam baik umum maupun kliusus yang disepakati oleh para ulama;

b. Pembagian bid’ah:

- Bid’ah terbagi dua; secara bahasa dan secara istilah/ syariat;

- Bid’ah dalam masalah akidah dan ibadah ditolak;

- Bid'ah dalam masalah ibadah ghair mahdhah dan muamalah ada yang diterima dan ada yang ditolak sesuai dengan dhawabith (kaidah dan batasan)nya.


5. Kriteria Hasan Lighairihi dan Penerapannya

Mengukuhkan kriteria hadis hasan lighairihi dalam buku Thuruq al-Istinbath Dewan Hisbah produk sidang 2018, sebagai berikut:

a. Hasan La Lidzatihi atau Lighairihi: Yaitu hadits yang asalnya dliaif dengan kedhaifan yang ringan dan terdapat dukungan hadits lain yang sederajat (adanya muttabi’ atau syahid). Sebab kedhaifan ringan ada yang berkenaan dengan dhabth, misalnya rawi buruk hafalan (Su'ul Hifzh), mukhtalith. Ada yang berkenaan 'adalah seperti rawi majhul (tidak dikenal) dan ada pula yang berkenaan dengan sanad, seperti munqathi (putus) sanadnya

b. Menerima qaidah

“Hadits-hadits dhaif satu sama lain adalah saling menguatkan ”

Dengan catatan apabila sebab dhaifhya dari segi dabth (karena su ’ul hifdzi dan mukhtalith') dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadits lain yang shahih. Adapun jika sebab dhaifhya itu dari segi ‘Adalah seperti kadzdzab (pendusta), yadha'u al-hadits (memalsukan hadis), fisqu ar-Rawi, atau matruk (tertuduh dusta), begitu juga dari segi dabthnya sangat parah, seperti katsirul ghalat/khatha katsirid ghaflah, maka kaidah tersebut tidak dipakai.


6. Kriteria Hadits Dlaif Yang Dapat Diamalkan

a. Hadits dla'if pada dasarnya bukan hujjah syari'at

b. Hadits dla'if dapat digunakan sebagai pembatas, penjelas makna dan redaksi doa dari keterangan yang shahih.


7. Konsep, Teori dan Praktik Penerapan Syariat Islam Dalam Bernegara

a. Seluruh kaum mushmin -secara pribadi maupun kolektif- berkewajiban melaksanakan Syariat Islam secara sempuma dalam segala aspek kehidupan sesuai dengan kewenangan dan kemampuan masing-masing.

b. Dalam pelaksanaan syaiiat Islam wajib mengikuti asas-asas atau prinsip-prinsip dasar dan kaidah-kaidah yang telah dimmuskan para ulama, seperti:

- Syumuliyatul Islam (Kesempumaan Islam)

- 'Adamul Haraj (Tidak menyusahkan)

- Mura’atul Maslahat (Menjaga kemaslahatan)

- Tadarruj (Secara gradual, berangsur-angsur)

- Ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu (Apa yang tidak dapat diperoleh semuanya jangan ditinggalkan semuanya)

c. Pelaksanaan syariat Islam ke dalam hukum negara menempuh dan mengikuti sistem, mekanisme dan prosedur pembentukan dan penegakkan hukum pada negara tersebut yang sesuai dengan prinsip, asas, dan kaidah penerapan syariat Islam.

d. Pada masa modern, penerapan syariat Islam pada hukum negara dilakukan melalui legislasi atau taqnin secara bertahap yang bersumber dari dalil-dalil Al-Quran, Hadits, kitab-kitab fikili, dan fatwa-fatwa para mujtahid dirumuskan menjadi bentuk peraturan atau penmdang-undangan berlaku.

e. Penegakkan syariat Islam di Indonesia sejakmerdeka sampai saat ini, ditempuh secara berangsur-angsur melalui langkah-langkah;

- Meletakkan pijakan filosofis dan yuridis dalam falsafah dan konstitusi negara;

- Memasukkan materi bidang hukum Islam ke dalam suatu undang-undang nasional atau ke dalam peraturan penmdang-undangan di bawah undang-undang untuk menjadi payung hukum bagi pengaturan lebih lanjut;

- Pembentukan materi undang-undang Islam tersendiri yang meiupakan transfoimasi dari Al-Quran, Hadits, kitab-kitab fikih, dan fatwa-fatwa para mujtahid ke qanun;

- Setelah menjadi undang-undang, kemudian dilaksanakan, dievaluasi dan direvisi dari masa ke masa sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.


8. Hukum Kepemimpinan dan Jabatan Publik Oleh Perempuan

a. Mengukuhkan keputusan Dewan Hisbah tahun 1998 tentang keharaman peiempuan jadi Presiden;

b. Kepemimpinan perempuan pada jabatan publik hukumnya mubah dengan syarat:

- Bukan jabatan Imamatul ‘Uzhma (Pemimpin Tertinggi);

- Tidak ada laki-laki yang memenuhi syarat dan kemampuan untuk jabatan publik tersebut; 

- Tidak meninggalkan tugas pokok sesuai dengan fitrahnya.


9. Membatasi Masa Jabatan Kepemimpinan

Membatasi masa jabatan kepemimpinan hukumnya mubah


10. Waris Bagi Anak Dalam Kandungan Kurang Dari 120 Hari

a. Janin dalam kandungan ibunya adalah ahli waris sebagai nasab.

b. Janin dalam kandungan ibunya belum diberika hak warisnya sehingga lahir dalam keadaan hidup.


11. Penerapan Kaidah Maa Laa Yudraku Kulluh Laa Yutraku Kulluh Dalam Ibadah Mahdhah

Kaidah Maa Laa Yudraku Kulluh Laa Yutraku Kulluh dapat diterapkan untuk ibadah mahdhah dalam semua bentuk takhfifnya selama:

a. Niat untuk melaksanakan perintah dengan sempurna.

b. Masyaqqah tidak melekat pada ibadah.

DOWNLOAD : SK DEWAN HISBAH LENGKAP

About the Author

Jl. Bantargedang RT. 02/08 Kel. Sukamulya Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya 46151 youtubefacebooktelegraminstagram

Posting Komentar

Peraturan berkomentar :
1. DILARANG melakukan SPAM pada KOMENTAR blog ini.
2. DILARANG memberikan komentar yang melanggar hukum Indonesia.
3. DILARANG memberikan komentar diluar pembahasan/OOT(Out of Topic).
4. DILARANG melakukan PROMOSI/IKLAN.
5. DILARANG menyebarkan informasi palsu/Hoax.
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.